Kamis, 07 Maret 2013

Jerat Eza Gionino, Ternyata Ardina Rasti Pakai Saksi Palsu

Jerat Eza Gionino, Ternyata Ardina Rasti Pakai Saksi PalsuLiputan6.com, Jakarta : Fakta baru terkuak dalam drama Eza Gionino dan Ardina Rasti. Saksi yang pernah dibawa Rasti untuk memberikan keterangan di muka polisi, Fendy, akhirnya mengakui kalau keterangan yang ia sampaikan adalah palsu karena ia mendapat tekanan dari pihak Rasti.

Fendy merupakan pembantu rumah tangga yang sempat bekerja beberapa bulan di rumah Rasti. Nah, selama menjaga rumah majikannya itulah, Fendy awalnya mengakui kalau ia melihat penganiayaan yang dilakukan Eza terhadap Rasti.

"Pada laporan polisi atas nama Ardina Rasti, menurut saksi, dia dipaksa oleh oknum Rasti untuk memberikan keterangan palsu, bahwasanya dia melihat ada kekerasan dan penganiayaan, padahal dia hanya mendengar," tutur kuasa hukum Fendy, Riandra Y Disastra di halaman kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2013) pagi.

Sebenarnya, kata Riandra, di hari kejadian kliennya hanya mendengar keributan setelah Eza masuk ke kamar Rasti. "Kejadian jam 4 pagi, Eza mengetuk pintu lalu dibukakan oleh saksi. Nah habis itu masuk kamar, dan dengar ada keributan," ceplos Riandra.

Keterangan yang dipalsukan Fendy meliputi adanya barang-barang yang rusak di rumah Rasti. "Bahwa bukti pintu dan kursi yang rusak nggak seperti itu, beberapa hari pintu kursi masih baik saja," ungkap si kuasa hukum.

Rasti juga diyakini memberi barang bukti palsu berupa blackberry ke hadapan polisi. "Karena Blackberry Rasti itu casingnya berwarna-warni," sambung dia. Fendy angkat bicara karena merasa tak tega dengan penderitaan yang dialami Eza. Bahkan, karena tanggung jawab moral, Fendy memutuskan berhenti bekerja setelah memberikan kesaksian palsu tersebut.

"Beberapa bulan tapi dia itu berhenti Desember 2012 setelah beri kesaksian. Menurut saksi, dia iba kok eza sampai ditahan, dikasih pembohongan, dia merasa kasihan. Jadi dia putuskan berhenti jadi PRT Rasti dan berniat untuk beri keterangan," tandas si kuasa hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar