Selasa, 08 Januari 2013

Poligami Pejabat


Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (Foto:Okezone)
BOGOR - Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri akan memberikan sanksi tegas kepada Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra yang telah menelantarkan istri serta anaknya, lalu berpoligami dengan Eva Ajeng yang merupakan mantan model majalah pria dewasa.

Pernikahan Eddy dan Eva tak pernah mendapat izin istri sah Eddy, Srimaya Haryanti.

"Ada sanksinya itu untuk PNS (beristri dua). Kalau tanpa izin dan prosedur resmi semua bisa terkena sanksi," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/1/2013).

Kendati Eddy bukan seorang pegawai negeri sipil (PNS), lanjut Gamawan, pihaknya bisa memberikan sanksi dengan merujuk pada UU No 10 tahun 1974. Pasalnya, istri sahnya melaporkan kasus tersebut ke Kemendagri.

"Tapi kalau istrinya mengadu akan di dalami dari UU Nomor 10 tahun 1974. Kita dalami dari aturan itu," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra melakukan praktek poligami dengan menikahi Eva Ajeng. Tak terima di madu, perselisihan antara Eddy dengan istri sahnya Srimaya pun terjadi hingga gugatan cerai.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang memenangkan gugatan cerai yang diajukan Eddy. Namun, Srimaya mengajukan Kasasi.

Srimaya mengaku tidak pernah dinafkahi Eddy selama dua tahun lebih. Eddy sudah meninggalkan rumah dinas dan memilih tinggal bersama Ajeng. "Saya sudah bersabar lebih dari dua tahun menghadapi suami saya yang telah meninggalkan keluarga dan memilih tinggal bersama perempuan lain tanpa seizin saya. Saya sudah lelah mengadu ke mana-mana tetapi tidak ada yang menggubris," kata Srimaya.

Srimaya bahkan sampai mengadu ke Komnas Perempuan, Mendagri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polda Sumatera Selatan, DPRD Kota Palembang. Namun, aduan dan keluhannya tak mendapat respon baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar