Selasa, 08 Januari 2013

negara dalam keadaan darurat


TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sekjen Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Imron Rosyidi Hamid menyatakan, negara dalam keadaan darurat politik pasca keputusan KPU yang hanya mengumumkan hanya sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014.
Imron kemudian meminta kepada presiden selaku kepala negara untuk segera mengambil langkah-langkah politik terhadap pelanggaran UU.
"Pelanggaran Undang-undang yang nyata-nyata dilakukan oleh KPU. Langkah politik yang harus diambil presiden dengan mengusulkan Perpu agar dikembalikan ke UU lama. Jika presiden membiarkan abuse of power dilakukan oleh lembaga negara secara telanjang, maka Presiden bisa dianggap ikut serta secara bersama-sama melakukan pelanggaran," Imron menegaskan, Selasa (8/1/2013).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum memberikan masukan kepada 24 partai politik yang tak lolos untuk bisa kembali bertarung pada pemilu berikutnya.
"Ini harus dijadikan pengalaman berharga buat mereka untuk memperkuat lagi struktur dan kelembagaan partai poltik, dan menata organisasinya, untuk siap ikut seleksi yang akan datang," ujar komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut Ida, sejatinya KPU cukup berat dengan tidak meloloskan 24 partai politik sebagai peserta pemilu 2014. Namun, KPU dengan berat hati harus menyisihkan mereka lantaran tidak memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam ketentuan undang-undang.
Dalam Undang-Undang No 8 tentang Pemilu 2012, jelasnya, memiliki persyaratan yang jauh lebih ketat dari undang-undang sebelumnya. Apalagi, hal paling fundamental dalam melaksanakan ketentuan tersebut mengharuskan adanya verifikasi faktual kepada seluruh partai politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar